Rabu, 21 Desember 2011
Sosialisasi Permenegpan & RB Nomor 19 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 telah ditetapkan 2 tahun yang lalu, tepatnya ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Tetapi sangat disayangkan, sebagian besar guru belum mengetahui keberadaan peraturan ini, jangankan telah pernah membaca apalagi telah memahaminya, memiliki dokumen tentang peraturan ini saja mungkin belum. Bisa jadi sekolah belum memiliki dokumen ini, apalagi gurunya atau mungkin kepala sekolahnya. Kalau pun sudah ada, sudah dipastikan masih dalam bentuk software yang berada di dalam laptop. Ini fakta yang penulis temui saat kunjungan ke beberapa sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama dan sekolah dasar. Pada bulan November 2011 yang lalu, penulis diundang oleh beberapa organisasi profesi , seperti KKG, MGMP, KKKS dan MKPS untuk memberikan materi yang berkenaan dengan Penilaian Kinerja Guru, sungguh sangat ironis sekali, Inilah mungkin saat pertama kali dilaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 kepada guru-guru dan kepala sekolah di sekolah. Sedangkan Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2013 yang akan datang. Hal ini hendaknya menjadi perhatian Kepala Sekolah dan Pihak Dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Banyak hal-hal baru yang harus diketahui oleh guru, baik berkenaan dengan Jabatan Fungsional Guru yang baru.Saat ini ada 13 (tiga belas) jabatan fungsional guru, sedangkan untuk yang akan datang hanya ada 4 jabatan fungsional guru, yaitu guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Terhitung 1 Januari 2013, guru yang akan naik pangkat, sudah menggunakan jabatan fungsional guru yang baru. erarti pihak sekolah dalam halm ini kepala sekolah sudah harus segera mengajukan penyesuaian jabatan fungsional guru yang baru ke dinas pendidikan kabupaten /kota. Lain dari pada itu, menghitung angka kredit guru menggunakan sistem paket yang mengacu kepada penilaian kinerja guru, dan banyak hal-hal lainnya yang perlu dikatahui oleh guru dari Permennegpan & RB Nomor 16 tahun 2009 ini. Sekali lagi saran penulis, milikilah dokuemennya dan baca serta pahami
Perkenalan
Hai teman-teman blogger, ini merupakan posting pertama saya. diblog ini nantinya akan saya isi dengan catatan-catatan pribadi saya, dan juga artikel-artikel yang saya anggap bermanfaat untuk kita semua.
Langganan:
Komentar (Atom)